Tinta-rakyat.com-Piru// Sebanyak 56 Narapidana Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Berlangsung di aula Lapas Piru, Jumat(28/3). Pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis ini diserahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dengan skala nasional dan diikuti oleh jajaran Pegawai Lapas Piru beserta perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Piru, Dawa’I yang turut serta memberikan Surat Keputusan remisi tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri. “ Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Lapas Piru untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar nanti “, Ungkapnya
Sementara itu, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa Remisi merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Itu hak Narapidana, sekaligus menunjukan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku yang telah mereka tunjukan selama masa pembinaan,” jelasnya.
Ricky juga berharap pemberian Remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah ini menjadi momen yang penuh makna bagi para Narapidana dan Warga Binaan, yang bisa merayakan hari kemenangan dengan lebih bahagia dan penuh harapan. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan Lapas Piru dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab sehingga nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik.