Sebanyak 1.029 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus I

Karang Intan, Tinta-rakyat.com —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan secara simbolis dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/3).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui media Zoom yang dipusatkan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta penyerahan remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk di Lapas Narkotika Karang Intan.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, memimpin langsung jalannya kegiatan didampingi oleh pejabat struktural, petugas, serta diikuti oleh warga binaan yang beragama Islam. Dalam kesempatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan menyerahkan remisi khusus kepada total 1.038 orang warga binaan, yang terdiri dari 1.029 orang penerima Remisi Khusus I dan 9 orang penerima Remisi Khusus II.

“Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ungkap Edi Mulyono dalam sambutannya.

Penyerahan remisi ini merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendorong program pembinaan yang efektif bagi narapidana. (sbl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *