Kemenag Provinsi Maluku Berikan Pembinaan bagi Warga Binaan Lapas Ambon

Tinta-rakyat.com-Ambon//Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku memberikan pembinaan bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Rabu (23/04).

Penyuluh Bimas Kristen Kementerian Agama Provinsi Maluku memberikan pembinaan kerohanian untuk warga binaan Kristen Lapas Kelas IIA Ambon. Kegiatan dilaksanakan di Gereja Solagracia Lapas Kelas IIA Ambon dengan didampingi petugas pembinaan.

Bacaan Lainnya

Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga menjadi wadah pembinaan bagi para warga binaan untuk kembali ke jalan yang benar. Salah satu program pembinaan yang penting di Lapas adalah pembinaan kerohanian. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan iman warga binaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  sehingga di masa yang  akan datang warga binaan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Penyuluh Bimas Kristen Kemenag Provinsi Maluku memberikan pembinaan akhlak untuk membentuk karakter warga binaan yang lebih baik. Dengan karakter yang baik warga binaan akan mengintrospeksi diri dan bertobat atas perbuatannya. Pembinaan ini memberikan dampak positif bagi warga binaan, untuk memperbaiki moral dan spiritual, memberikan ketenangan dan kedamaian batin serta warga binaan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga mempermudah proses reintegrasi sosial warga binaan setelah keluar dari Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyatakan dukungannya terhadap program pembinaan ini “Kami berterima kasih kepada Kemenag Provinsi Maluku yang telah membantu Lapas Ambon dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan, kami berharap setelah mendapatkan pembinaan warga binaan memiliki karakter pribadi yang lebih baik sehingga mereka memiliki semangat untuk memperbaiki diri” harapnya.

Pembinaan melalui keagamaan yang ada di Lapas Kelas IIA Ambon sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf a menyebutkan bahwa, “Narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.” Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan 21 arahan/perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan point ke-4.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *