Karang Intan, Tinta-rakyat.com –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada warga binaan beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dan bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono. Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Registrasi Eddy Permana membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi, kemudian dilakukan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kalapas. Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi Khusus (RK) I pada momentum Hari Raya Waisak 2025
Dalam sambutannya, Kalapas menekankan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata penghormatan negara terhadap hak narapidana, khususnya dalam konteks pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku narapidana selama menjalani pembinaan,” ujar Edi.
Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pidana.
Salah satu WBP berinisial AH menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan.
“Ini jadi penyemangat buat saya untuk terus memperbaiki diri dan serius ikuti program pembinaan. Saya harap bisa menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” ungkapnya penuh haru.
Kalapas berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. (sbl)