RESMI, DUA ORANG CPNS RUTAN MASOHI DILANTIK MENJADI PNS

Tinta-rakyat.com-Malteng//Dua Orang Calon Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Masohi) dari Sembilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku formasi tahun 2023 resmi diangkat menjadi PNS. Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, di Gedung Serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ambon, Selasa (20/5).

Ricky menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan para CPNS selama menjalani masa percobaan selama satu tahun. “Selama satu tahun, kalian telah menjalani proses sebagai CPNS dan melaksanakan tugas sebagai petugas Pemasyarakatan dengan baik tanpa catatan pelanggaran disiplin. Dengan pelantikan ini, saya yakin keluarga kalian turut merasa bangga,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Ricky mengingatkan agar kebanggaan yang dirasakan hari ini tidak berubah menjadi duka akibat pelanggaran aturan atau kode etik. “Jangan sampai air mata kebahagiaan hari ini berubah menjadi air mata kesedihan karena pelanggaran. Hukum disiplin menanti dan sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan perjalanan sebagai seorang PNS masih panjang dan penuh tantangan. Ia mendorong PNS yang baru dilantik untuk terus belajar dan tidak cepat berpuas diri.
Pada Kesempatan yang sama Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi, Yusuf Mukharom memberikan selamat dan apresiasi kepada dua orang petugas Rutan Masohi yang resmi dilantik menjadi PNS.

”Selamat untuk Muhammad Rizky Sofyan dan Muhammad Arfan Ghaffardi atas dilantiknya menjadi PNS, Ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar, kami berharap kalian dapat berusaha menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta mengabdi memberikan konstribusi yang nyata bagi Rutan Masohi,“ Tutupnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *