Tinta-rakyat.com-Piru//Dalam mewujudkan komitmen terhadap lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan handphone, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus melaksanakan berbagai upaya langkah tegas dalam pencegahan dan pemberantasan salah satunya melalui razia rutin kamar hunian warga binaan, Selasa(27/05)
Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Piru, Dawa’I, Razia yang dilakukan secara menyeluruh dan sistematis ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Lapas Piru yang memeriksa setiap sudut kamar hunian dan seluruh tempat yang berpotensi sebagai tempat penyimpanan barang terlarang. Dengan hasil temuan terdapat beberapa benda terlarang seperti sendok berbahan logam, paku, botol kaca, korek api dan beberapa silet, serta tidak ditemukannya peredaran narkoba dan juga handphone.
Kalapas Piru, Dawa’I menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Piru dalam mengimplementasikan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang sejalan dengan 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba, handphone dan pungutan liar untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara berkala dan rutin kedepannya. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Piru demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran Narkoba, Handphone dan pungutan liar, sehingga akan berdampak positif bagi proses pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.” Pungkas Dawa’I
Dengan demikian, melalui razia rutin ini Lapas Piru akan terus berkomitmen untuk memberantas dan mecegah peredaran gelap narkoba dan handphone serta segala modus penipuan dan pungutan liar di dalam lapas, sehingga dapat terus menciptakan lingkungan yang bersih, aman, tertib dan nyaman bagi proses pembinaan warga binaan. Serta akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba