Tinta-rakyat.com-Ambon//momentum penting terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua hari ini dengan digelarnya acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan Lapas Saparua, menandai dimulainya era kepemimpinan baru yang diharapkan membawa semangat perubahan dan peningkatan kinerja Pemasyarakatan, Selasa (27/03).
Bertempat di Gedung Serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Riky Dwi Biantoro yang telah melantik 8 orang Kepala Unit Pemasyakaratan dalam Lingkup Kanwil (Kantor Wilayah) Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Maluku.
Dalam sambutannya, Ricky menekankan pentingnya memahami bahwa jabatan dalam birokrasi bukanlah sebuah hak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Dalam sistem birokrasi, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar. Jabatan bukanlah hak, sebagaimana amanat Undang-Undang ASN. Seorang ASN tidak bisa menuntut jabatan, tidak bisa memilih tempat penugasan, dan tidak bisa memaksakan diri untuk suatu posisi tertentu,” tegas Ricky.
Ia juga menutup sambutannya dengan pesan moral agar momen kebahagiaan dalam pelantikan tidak berubah menjadi penyesalan akibat penyimpangan terhadap prosedur kerja.
“Hari ini kita lihat air mata kebahagiaan. Jangan sampai nanti berubah menjadi air mata kesedihan karena pelanggaran terhadap SOP atau aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Saparua yang baru, Pramuaji menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kalapas dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen lembaga dan masyarakat.
Pimpinan Lapas Saparua yang baru, Pramuaji Buamonabot secara resmi menggantikan Ernes L. Laturette, yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan kini akan menempati posisi baru sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore.