Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

Karang Intan, Tinta-rakyat.com —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan proses pembebasan bersyarat (PB) bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu (28/5).

Bacaan Lainnya

WBP atas nama Hairin Nafari, secara resmi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah melalui tahapan penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

Sebelum meninggalkan lapas, WBP yang bersangkutan menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh petugas untuk memastikan tidak membawa barang terlarang. Dokumentasi kegiatan dilakukan secara lengkap sebagai data dukung laporan resmi kepada pimpinan dan instansi terkait.

“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan akhir hingga serah terima kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono.

Kalapas juga menyampaikan bahwa kegiatan integrasi seperti pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong pemulihan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

“Sinergi dengan Balai Pemasyarakatan akan terus kami jaga agar proses pembinaan pasca-lapas berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan diberikannya hak integrasi ini, diharapkan yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif saat kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman, menunjukkan bahwa sistem dan mekanisme pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (sbl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *