Banjarmasin, Tinta-rakyat.com —
Sebanyak 20 orang warga binaan yang berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjalani proses verifikasi dan pengecekan identitas oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum diberangkatkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Proses verifikasi yang dilakukan di area pintu utama ini merupakan prosedur standar dalam pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang. Petugas memastikan kesesuaian dokumen administrasi, identitas tahanan, serta jadwal sidang sesuai dengan surat pengantar dari aparat penegak hukum.
Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, para tahanan diserahkan kepada tim pengawalan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diberangkatkan ke pengadilan dengan pengamanan ketat.
Petugas P2U juga menegaskan bahwa saat kembali dari persidangan, para tahanan akan kembali menjalani pemeriksaan ketat. Barang-barang terlarang yang tidak sesuai ketentuan tidak diperkenankan masuk ke dalam lingkungan lapas.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menekankan pentingnya ketelitian dalam tahapan verifikasi untuk menjaga akurasi dan ketertiban dalam layanan hukum.
“Verifikasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses pengeluaran tahanan berjalan sesuai prosedur dan mendukung sistem peradilan yang akurat serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Lapas Kelas IIA Banjarmasin terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban dalam seluruh proses layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum terhadap para tahanan. (red)