Tinta-rakyat.com-Piru//Dalam komitmen penuh mencegah dan memberantas peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menerima 100 set alat tes urin yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Rabu(11/6).
Kepala Lapas Piru, Dawa’i menjelaskan bahwa penerimaan bantuan alat tes urine ini sebagai wujud nyata pemasyarakatan dalam komitmen memberantas peredaran narkoba yang sesaui dengan 13 Program Menteri Imigrasi dan Pemsyarakatan, Agus andrianto yakni memberantas peredaradaran narkoba dan segala modus penipuan dalam Lapas/Rutan.
” dengan adanya bantuan alat tes urine ini, dapat mewujudkan komitmen Zero Narkoba Lapas Piru, sehingga dapat lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mendukung proses pembinaan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik “, Ungkap Dawa’i
lebih lanjut Dawa’i juga menegaskan bahwa dengan adanya alat tes urine ini, Lapas Piru dapat melakukan tes secara berkala dan lebih efektif kepada warga binaan maupun petugas. hal tersebut akan dilakukan secara rutin dan acak untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di lingkungan Lapas.
” Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dalam Lapas serta akan menindak tegas setiap warga binaan dan petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bersih dari peredaran Narkoba “, Pungkas Dawa’i