Tinta-rakyat.com-Saparua// Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Maluku melakukan kajian awal terhadap sejumlah bangunan lama yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Kajian ini merupakan bagian dari langkah pelestarian dan identifikasi objek yang diduga sebagai cagar budaya, Kamis Pagi (12/6).
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BPK Wilayah XX Maluku melakukan pendokumentasian visual, wawancara dengan pihak Lapas Saparua dan tokoh masyarakat, serta pengukuran langsung terhadap bangunan yang dianggap bersejarah. Pengukuran ini mencakup dimensi arsitektural bangunan seperti panjang, lebar, tinggi, serta detail konstruksi asli yang masih bertahan.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak Lapas Saparua. Kepala Lapas, Pramuaji Buamonabot menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses pelestarian bangunan bersejarah.
“Bangunan lama ini sudah menjadi bagian dari sejarah Saparua. Kami mendukung upaya pelestarian dan siap bekerja sama dalam proses pendataan maupun penelitian,” kata Kalapas.
Pamong Budaya Ahli Pertama bidang Cagar Budaya BPK wilayah XX, Ujon Sujana
menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pendataan objek diduga cagar budaya pada bangunan Lapas Saparua.
“Kami sedang melakukan pendataan dan pengukuran bangunan yang diperkirakan telah ada sejak lama, Kami juga ingin memastikan bahwa bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah tetap terlindungi dan mendapat perhatian sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan kajian ini, Bangunan Lapas Saparua berpeluang dikenali tidak hanya dari fungsinya, tetapi juga dari nilai sejarah yang dikandungnya.





