Tinta-rakyat.com-Saparua// Dalam upaya menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti pelatihan secara virtual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Kamis (12/6).
Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, yang akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 mendatang. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas yang selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Secara bersamaan, pelatihan ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, menunjukkan komitmen kolektif dalam menyukseskan transformasi hukum di sektor pemasyarakatan.
Menariknya, pelatihan KUHP baru ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Adapun narasumber dari berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Maluku, di antaranya dari Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, serta penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menghadirkan psikolog dari Universitas Pattimura Ambon yang membahas isu kesehatan mental warga binaan dan anak binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan psikososial.
Kepala Lapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, menyatakan bahwa pelatihan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap KUHP baru, tetapi juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembinaan yang lebih manusiawi dan berbasis keadilan.
“Melalui pelatihan ini, seluruh jajaran Lapas Saparua dapat lebih siap dalam mengimplementasikan perubahan hukum secara tepat dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Pramuaji.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, selaku penanggung jawab kegiatan berharap pelatihan ini menjadi titik awal peningkatan profesionalisme dan kolaborasi lintas sektor dalam menyambut penerapan KUHP baru.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kegiatan ini kami rancang tidak hanya sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai forum sinergi lintas instansi untuk menyamakan langkah dan komitmen,” ungkap Catherian.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai Lapas Saparua mampu berperan aktif dalam mendukung transformasi hukum nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan.