Tinta-rakyat.com-Piru// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus berupaya untuk memastikan tidak adanya peredaran barang dan hal-hal terlarang di dalam Lapas dengan kembali menggelar penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan, Selasa(17/6). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.
Penggeledahan yang melibatkan Jajaran Seksi Adm. Kamtib dan Petugas Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm. Kamtib, La Sardini ini berlangsung tertib dan sistematis, dengan memeriksa seluruh sudut kamar hunian yang berpotensi sebagai tempat penyimpanan barang terlarang. Hasil penggeledahan terdapat beberapa barang yang dianggap tidak sesuai aturan, seperti paku, silet dan korek api serta tidak ditemukannya barang dan hal terlarang yang signifikan seperti Narkoba, Handphone dan pungutan liar.
Kepala Seksi Adm. Kamtib, La Sardini menyampaikan bahwa razia rutin ini merupakan langkah preventif yang dilakasanakan untuk mewujudkan komitmen Lapas Piru dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran Narkoba, Handpone dan segala modus penipuan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mencegah dan memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, khususnya narkoba, handphone dan pungutan liar, sehingga dapat menjamin lungkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.” ujarnya.
Sementara itu, dengan dilaksanakan penggeledahan rutin ini, Kepala Lapas Piru Dawa’I menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam Lapas dan berharap agar dengan giat rutin ini Lapas Piru akan terus aman dan kondusif.
“ Ke depannya, Lapas Piru akan terus meningkatkan pengawasan dan pecegahan dengan melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkala sehingga dapat mencegah adanya peredaran barang terlarang dan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. “, Pungkas Dawa’i





