Tinta-rakyat.com-Wahai//Ditahan selama 20 hari, satu orang Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), LK, mulai menjalani Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, pada Kamis (26/6).
Selama tujuh hari kedepan, Direktur aktif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu akan mengikuti program Mapenaling yakni asesmen, olahraga, kegiatan kebersihan lingkungan, serta mendapat sosialisasi tentang hak dan kewajiban sebagai Tahanan, tata tertib yang wajib diikuti serta sanksi yang akan diterapkan bila melanggar aturan.
Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan Mapenaling adalah program wajib yang dilaksanakan bagi Tahanan dan Narapidana yang baru masuk di Lapas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Mapenaling yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling.
“Rangkaian kegiatan dari hari pertama sampai terakhir wajib diikuti karena dihari terakhir akan dilakukan tes tertulis sebagai evaluasi untuk melihat sejauh mana pemahaman Tahanan tentang SOP Mapenaling di Lapas,” ungkap Tersih.
Output dari hasil tes tersebut nantinya mendapatkan Surat Keterangan Penilaian Mapenaling dari Kalapas untuk selanjutnya berhak mengikuti program pembinaan kepribadian dan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
“Untuk kegiatan fisik akan dikoordinir oleh Petugas Pengamanan sedangkan kegiatan non fisik akan diberikan oleh Petugas Admisi dan Orientasi (AO). Siapa pun yang ditahan di Lapas harus mengikuti aturan main yang ada tanpa terkecuali,” tegas Kalapas.
Senada, Kepala Sub Seksi AO, La Joi, turut mengatakan bahwa Mapenaling adalah kewajiban mutlak yang harus diikuti. “Tahanan dan Narapidana yang baru masuk akan kami dampingi dengan tetap menghormati hak asasinya dan tanpa kekerasan karena konsep pemasyarakatan adalah pembinaan yakni memanusiakan manusia,” tambah Joi.
‘LK’ merupakan Tahanan Tipikor yang diduga terlibat dalam pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 313.390.925,39. Hal tersebut sebagaimana disangkakan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT, yang setelah tersangka diperiksa kemudian ditahan di Lapas Wahai.