Inovasi Keuangan di Lapas Wahai: Primkospasindo dan BRI Jalin Kerja Sama

Tinta-rakyat.com-Wahai//lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus menunjukkan komitmennya untuk melegalkan koperasi yang telah dibentuk akhir Februari lalu dengan nama ‘Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkospasindo) Lapas Wahai’. Hal ini terlihat dari aktifitas Pengurus Primkospasindo yang bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wahai saat membuka buku rekening khusus koperasi primer tersebut pada Selasa (22/7).

Kepala Urusan Tata Usaha, Abdul Azis, sebagai Ketua ‘Primkopasindo Lapas Wahai’ mengatakan manfaat pembukaan rekening bank bagi koperasi adalah agar dapat memfasilitasi pengelolaan keuangan koperasi secara legal, meningkatkan transparansi, dan memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan serta pembagian keuntungan.

Bacaan Lainnya

“Rekening ini akan digunakan untuk menampung simpanan pokok, simpanan wajib, dan transaksi keuangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi seperti menampung dana hasil usaha koperasi dan mempermudah penyaluran manfaat bagi anggota koperasi,” kata Azis.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan bahwa tujuan utama pembukaan rekening adalah sebagai salah satu langkah penting dalam proses pengurusan badan hukum koperasi.

“Membuka rekening koperasi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan status badan hukum koperasi agar koperasi beroperasi secara legal dan sah. Rekening ini juga akan diawasi secara ketat oleh pihak Lapas dan instansi terkait,” ujar Tersih.

Ia menambahkan dengan pembukaan rekening hasil kerjasama dengan BRI Unit Wahai tersebut maka Primkospasindo Lapas Wahai dapat beroperasi secara legal dan sah di mata hukum sehingga terhindar dari sanksi atau pembubaran.

“Disamping itu, dengan berbadan hukum memungkinkan Primkopasindo kita untuk mengakses berbagai fasilitas keuangan seperti pinjaman modal dari lembaga keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota koperasi,” jelas Kalapas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Lapas Wahai.

“Kami mendukung penuh upaya Lapas Wahai dalam mewujudkan good governance, termasuk langkah legalitas Primkopasindo Lapas Wahai,” kata Ricky.

Dikatakannya, Primkospasindo sebagai bagian dari Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) mengusung semangat Koperasi Merah Putih di lingkungan pemasyarakatan yang telah dicanangkan Pemerintah.

“Inkopasindo menjadi terobosan sistem pemenuhan kebutuhan di jajaran pemasyarakatan yang transparan dan didasari semangat kekeluargaan. Disamping bersinergi dengan instansi terkait, kerja sama dengan pihak BRI merupakan langkah menuju legalitas yang memastikan bahwa Primkopasindo Lapas Wahai tidak hanya akan berorientasi pada kesejahteraan anggota koperasi semata tetapi juga mendukung pengembangan usaha produktif bagi warga binaan,” pungkas Kakanwil.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *