Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB), Warga Binaan Lapas Namlea Ungkap Rasa Syukur

Tinta-rakyat.com-Namlea// Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya ketika menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), warga binaan berinisial RR tersebut menjalankan program PB sesuai SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1005.PK.05.03 Tahun 2025, Senin (21/7).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menyampaikan RR dibebaskan sesuai tanggal yang tertera pada SK PB yang jatuh pada hari ini.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan SK yang diotorisasikan Ditjenpas melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), warga binaan ini sudah harus menjalankan PB yang terhitung akan dimulai pada hari ini. Berdasarkan SK tersebut, maka kami keluarkan yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Mustafa.

Mustafa menambahkan RR merupakan Narapidana dengan perkara perlindungan anak dan divonis oleh hakim dengan 9 tahun penjara. Selama menjalani masa pidana, RR berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Yang bersangkutan juga didenda Rp. 10 juta tapi sudah dilunasi dendanya sehingga tidak lagi menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Selama di Lapas, ia juga tidak pernah melakukan pelanggaran dan patuh dengan aturan disini. Selain itu, hak-haknya juga kami penuhi salah satunya remisi yang telah ia dapatkan sebanyak 17 Bulan 15 Hari yang turut mengurangi masa hukumannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan RR kepada Kejaksaan Negeri Buru sebagai bentuk pengawasan awal dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon selaku pihak yang akan melaksanakan pendampingan dan pembimbingan lanjutan.

“Sesuai SOP, kami sudah serahkan ke Kejaksaan dan sudah dikeluarkan form P-52 nya. Selanjutnya kami lakukan juga penyerahan ke Bapas Ambon melalui Videocall karena dalam menjalani PB, warga binaan tersebut diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” jelasnya.

RR yang terharu karena akhirnya dapat menghirup udara bebas, bersyukur dan berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya sudah diberitahu oleh PK dari Bapas bahwa bebas ini bukan bebas sepenuhnya karena masih harus wajib lapor dan jangan sampai mengulangi tindak pidana. Saya bersyukur diberikan kesempatan ini dan tidak akan saya sia-siakan untuk terus memperbaiki diri dan berbenah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *