Penuhi Hak Warga Binaan Dalam Memperoleh Keadilan, Lapas Piru Buka Pos Bakum Gratis

Tinta-rakyat.com-Piru//Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru Dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan warga binaan mendapatkan akses keadilan yang layak, secara resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Bakum) gratis. Selasa(22/7). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga binaan yang kurang mampu.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Piru, Wikrama Jaya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bakum merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang peningkatan akses Bantuan Hukum bagi Tahanan yang kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“ini merupakan langkah penting dalam upaya pemenuhan terhadap hak para tahanan dalam memperoleh keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Untuk itu, dengan Pos Bakum ini para tahanan dapat lebih mudah memperoleh informasi dan bantuan hukum yang dibutuhkan, sehingga hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” Ucapnya

Lebih Lanjut, Wikrama juga menyampaikan bahwa Pos Bakum merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas Piru dalam memenuhi hak-hak dasar tahanan, “dalam Pos Bakum ini menyediakan berbagai layanan, termasuk konsultasi hukum, pembuatan surat-surat kuasa, dan pendampingan hukum. Layanan ini tentunya diberikan secara profesional dari tim advokat atau organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Lapas Piru maupun petugas Lapas Piru yang memiliki pengetahuan hukum,” tutur Wikrama

Sementara itu, Selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Ramdhan Basir menyatakan bahwa Lapas Piru akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga binaan. “keberadaan Pos Bakum gratis di Lapas Piru juga dapat berkontribusi pada proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai, kami berharap warga binaan dapat lebih mudah beradaptasi dan membangun kehidupan yang lebih baik ketika nantinya kembali dilingkungan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *