Tinta-rakyat.com-Ambon//Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, menghadiri kegiatan pemberian pengurangan masa pidana dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke – 41 Kepada Anak Binaan, Rabu (23/7).
Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Kegiatan yang mengangkat tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” ini dihadiri oleh Walikota Ambon, Boedwin Wattimena, Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Endang Lintang Hardiman,Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro dan para tamu undangan lainnya.
Walikota Ambon, Boedwin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian pengurangan masa pidana dalam peringatan Hari Anak Nasional bagi anak binaan merupakan salah satu momentum penting untuk mengingatkan bagi semua pihak untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan sebagai bentuk upaya pembinaan untuk masa depan anak binaan
“Upaya membangun karakter anak binaan merupakan suatu kewajiban bagi semua pihak, untuk sementara ini mereka dibimbing guna meninggalkan masa lalu mereka dan melalui kegiatan pemberian remisi pada peringatan Hari Anak Nasional ini, mudah-mudahan bisa berdampak baik bagi anak binaan agar dapat lebih Bersemangat untuk mengikuti segala program pembinaan yang ada di LPKA Ambon dan pada waktunya nanti mereka juga akan bebas untuk dapat menggapai masa depan mereka,” ungkap Walikota
Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Endang Lintang Hardiman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional
“Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di seluruh Indonesia sebagian diberikan kepada 1.272 Anak Binaan, sedangkan 38 Anak Binaan langsung bebas usai mendapat PMP HAN II.
Pada PMP HAN I, 938 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 1 bulan, 174 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana sebanyak 2 bulan, 143 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan, dan 17 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 4 bulan. Sementara untuk PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 1 bulan, 8 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 2 bulan, dan 7 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana 3 bulan, sementara itu di LPKA Ambon Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Hari Anak sebanyak 13 Orang,2 diantaranya langsung bebas,”jelas Endang
Ia melanjutkan bahwasanya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Maluku sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kota Ambon yang turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan pemberian remisi bagi anak Binaan di LPKA Kelas II Ambon
“Kami sangat mengapresiasi atas kehadiran Bapak Walikota Ambon yang menyempatkan diri untuk hadir bersama kita dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebagaimana kita ketahui dalam hal pembinaan bagi Anak Binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak bukan hanya tanggung jawab beberapa pihak saja akan tetapi semua pihak termasuk pemerintah Kota Ambon dan kami sangat berterima juga kepada Bapak Walikota Ambon yang selama ini telah memberikan dukungan yang luar biasa bagi Kanwil Ditjenpas Maluku dalam memajukan sistem pemasyarakatan yang berdampak bagi masyarakat,”imbuhnya
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro yang ditemui selepas mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan meskipun kemerdekaan Anak terbatas selama menjalani pembinaan di dalam LPKA, Anak Binaan akan tetap mendapatkan hak-haknya dan berharap dari pelaksanaan kegiatan pemberian remisi di Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 ini dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi yang diberikan pada hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Anak Binaan, Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA dan Tanggung jawab kita untuk memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka wajib bagi kita semua untuk mendidik serta membimbing mereka layaknya anak kita sendiri,”ungkap Ricky





