Optimalisasi Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Namlea Diberikan Program Bebas Bersyarat

Tinta-rakyat.com-Namlea//Setelah menutup Bulan Juli dengan 3 orang warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), pada Senin (4/8), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku kembali memberikan program reintegrasi sosial tersebut kepada satu orang warga binaan berinisial AK tetapi kali ini dengan status Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin mengungkapkan CB diberikan kepada narapidana dengan hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

“Berbeda dengan Pembebasan Bersyarat atau PB yang diberikan kepada narapidana hukuman 2 tahun, CB ini diperuntukkan bagi yang hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan. Jadi hukuman yang berada dibawah durasi tersebut boleh diusulkan CB tetapi harus memenuhi syarat dan regulasi yang sudah diatur,” ungkap Mustafa.

Ia menambahkan warga binaan yang mendapatkan CB tersebut sudah diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon melalui via daring atau videocall.

“Dikarenakan kondisi geografis yang tidak mendukung antara Lapas Namlea dan Bapas Ambon yang dibatasi dengan jarak antar pulau maka selama ini kami serahkan warga binaan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi Whatsapp. Meskipun tidak bertatap muka langsung, warga binaan tetap diberikan kewajiban wajib lapor dan mendapat pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” lanjutnya.

Selain AK, selanjutnya Lapas Namlea masih akan mengeluarkan beberapa orang lagi untuk mendapatkan program bebas bersyarat baik PB maupun CB. “Dalam bulan ini sebenarnya ada dua orang yang satunya nanti tanggal 20 tetapi sudah mendapatkan Amnesti terlebih dahulu dari presiden sehingga sudah kami bebaskan pada Sabtu kemarin. Untuk yang satunya tanggal 22 akan kami berikan program PB,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, menyampaikan pemberian program reintegrasi sosial secara berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan cara Lapas Namlea dalam mengatasi overkapasitas yang juga menjadi atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program akselerasi.

“Terhitung hari ini jumlah warga binaan kita sudah mencapai 131 orang dengan presentase overkapasitas sebesar 208%. Untuk mengatasi jumlah tersebut semakin meningkat kami pastikan setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat akan segera kami usulkan program CB maupun PB agar nantinya bisa menjalani pembinaan lanjutan diluar. Sejauh ini program tersebut menjadi solusi komprehensif dalam mengurangi overkapasitas di Lapas Namlea,” tutur Kalapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *