Tinta-rakyat-com-Ambon//Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menyampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Tinggi Daerah di Kantor BINDA Maluku ini merupakan forum yang sangat strategis untuk memperkuat sinergi antara pimpinan institusi di Provinsi Maluku, Mulai dari peningkatan pelintasan orang asing, ijin tinggal, dan beberapa masalah terkait dengan dokumen keimigrasian lainnya yang digelar pada Selasa (12/08).
“Rapat Timpora saat ini diharapkan dapat memperkuat senergi antar aparat penegak hukum diwilayah Maluku terkait dengan pelintasan orang asing, termasuk ijin tinggal, dan juga tindak pidana lainnya,”ungkap Kakanwil.
Ricky menambahkan keberadaan timpora menjadi sagat penting untuk mengawasi seluruh aktifitas orang asing yang ada di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Rapat Timpora ini sangat strategis untuk menyatuhkan presepsi, memperkuat koordinasi dan menyusun langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi tantangan lalu lintas keimigrasian di wilayah Maluku,”ucap Ricky.
Ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat melahirkan langkah-langkah strategis yang dapat ditindaklanjuti bersama, baik dalam bentuk kegiatan bersama maupun pertukaran data dan informasi tentang tim pengawasan orang asing, sehingga implementasian pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara baik di kepulauan Maluku.
Sementara itu Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Maluku, Doni Alfisyahrin mengatakan sudah banyak masalah terkait kasus perlintasan di Provinsi Maluku yang harus menjadi atensi bersama.
“Provinsi Maluku yang terus berkembang tidak terlepas dengan interaksi dengan wisatawan yang datang untuk bekerja, maupun investasi berwisata, maupun kegiatan kegiatan lainnya dan memang wilayah Provinsi Maluku ini yang lebih luas lautnya dari daratan sehingga di beberapa tempat menjadi titik- titik perlintasan dan juga menjadi modus bagi warga negara asing untuk melakukan pelintasan secara ilegal. Selain itu ada beberapa hal penting yang bisa mengganggu stabilitas keamanan masyarakat kita,”ujar Doni.
Ia menambahkan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah atau tempat tukar menukar informasi dan data untuk menyamakan persepsi sesama anggota timpora di Kota Ambon, dalam rangka pengawasan orang asing, baik itu kegiatan atau keberadaannya di kota Ambon dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia