17 Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi di Momen HUT RI ke-80, 1 Orang Langsung Bebas

Tinta-rakyat.com-Bandanaira//Sebanyak 17 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan bebas.

‎Penyerahan remisi itu dilakulan secara simbolis oleh Camat Banda, Handayani Hassannusi, didamping Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, kepada 2 orang perwakilan Warga Binaan. Kegiatan ini berlangsung di Istana Mini Desa Dwiwarna Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, dan hadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimcam Banda, Kepala Jawatan Dinas, Kepala Sekolah/Madrasah se-kota Naira, KPNA se-Kota Naira, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidik, Mahasiswa dan pelajar.

‎”Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan. Jadilah manusia mandiri yang seutuhnya dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Handayani saat menyerahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan.

‎Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, dalam Keterangannya menyampaikan saat ini terdapat 27 Warga Binaan di Lapas Bandanaira, terdiri dari 23 narapidana dan 4 tahanan.

‎”Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 17 orang yang masih menjalani pidana. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 17 orang, dengan rincian 16 orang menerima remisi dasawarsa I, serta 1 orang menerima remisi dasawarsa II dan langsung bebas pada momen kemerdekaan ini,” jelas Mikha.

‎Ia menyebut Warga Binaan yang mendapat remisi ini terdiri dari berbagai kategori tindak pidana, diantaranya, tindak pidana umum meliputi pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak, kesusilaan dan tindak pidana khusus meliputi kasus narkotika dan korupsi.

‎Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan.

‎”Pemberian Remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Ricky.

‎Rcky berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri sekaligus memudahkan mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah bebas.

‎”Mudah-mudahan mereka yang telah mendapat remisi dan bebas bisa segera bertobat, tidak melakukan kesalahan yang sama, dan menjadi contoh baik di masyarakat luas,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *