Remisi Kemerdekaan: Harapan Baru Warga Binaan

Tinta-rakyat.com-Saparua//Kanwil Ditjenpas Maluku. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melaksanakan upacara pemberian Remisi Umum sekaligus Remisi Dasawarsa kepada sembilan narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08).

Upacara berlangsung khidmat di ruang aula Kantor Lapas Saparua dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kejaksaan, pejabat daerah, tokoh agama, anggota DPRD Komisi III Franky Loupatty, serta staf dan CPNS Lapas Saparua. Camat Saparua bertindak sebagai inspektur upacara, sementara Kasubsi Kamtib, Donny D. Lekatompessy, memimpin jalannya upacara.

Bacaan Lainnya

Kalapas Saparua, Pramuadji Buamonabot, dalam keterangannya menyampaikan bahwa remisi yang diberikan merupakan kesempatan dari negara bagi warga binaan untuk semakin menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Menurutnya, pemberian remisi juga didasarkan pada proses penilaian panjang yang dilakukan Lapas terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Kami menilai perilaku mereka selama dibina dan jika tingkat risiko kriminalitas mereka sudah menurun. Dengan demikian, mereka siap jika nantinya kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Adapun jumlah penerima remisi di Lapas Kelas III Saparua sebanyak sembilan orang. Dari jumlah tersebut, seluruhnya memperoleh Remisi Umum dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga empat bulan, serta sekaligus menerima Remisi Dasawarsa berupa pengurangan masa pidana selama sembilan puluh hari.

Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga merupakan bagian dari tujuan pemasyarakatan yang menekankan aspek keadilan restoratif.
“Melalui remisi, kita ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir untuk membina, memulihkan, dan mengembalikan warga binaan agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat. Ini adalah implementasi nyata dari nilai kemanusiaan dalam sistem hukum kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Amelya Puttyleihalat bertugas sebagai MC sekaligus membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana Lapas Saparua.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan yang disaksikan tamu undangan, pejabat daerah, tokoh agama, Forkopimcam, anggota DPRD Komisi III, staf dan CPNS Lapas Saparua, serta masyarakat sekitar.
Melalui momentum ini, Lapas Saparua menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan menuju reintegrasi sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *