Sapa Warga Binaan, Lapas Namlea Gaungkan Anti-HALINAR

Tinta-rakyat.com-Namlea//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam menyatakan komitmennya memberantas Handphone, Pungli, Narkoba (HALINAR) tidak hanya menggunakan metode represif tetapi juga pendekatan humanis dan persuasif kepada warga binaan. Hal itu dilakukan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya, saat menyapa warga binaan di blok-blok hunian, Jumat (22/8).

“Kita juga perlu hadir ditengah-tengah warga binaan untuk meningkatkan kesadaran mereka menjauhi segala larangan dan pantangan yang tidak boleh mereka langgar, terlebih apabila yang menyangkut kepemilikan hp, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya. Hal ini perlu dipertegas kepada mereka karena sudah diatur dan disebutkan secara jelas dalam aturan tata tertib Lapas,” tegas Marasabessy.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan dan memberi wejangan kepada warga binaan agar jauhi segala hal-hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban terutama penyalahgunaan narkoba dan pelaku penipuan yang merupakan atensi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program akselerasi.

“Saya harap tidak ada yang berurusan dengan narkoba didalam ini, apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai SOP. kami harap warga binaan terus fokus untuk benahi diri dan jangan memikirkan ataupun melakukan pelanggaran-pelanggaran yang beresiko hak-haknya dicabut,” ajaknya.

Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya menjelaskan warga binaan memiliki tata tertib yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

“Dalam aturan secara tegas narapidana dilarang menggunakan alat komunikasi, obat-obatan terlarang dan larangan lainnya yang termasuk dalam pelanggaran tingkat berat. Apabila terbukti, konsekuensinya adalah tutupan sunyi selama 12 hari, atau tercatat dalam Register F yang artinya selama periode itu warga binaan tidak dapat memperoleh hak bersyarat baik itu remisi maupun integrasi,” jelas Supardy.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan pendekatan-pendekatan persuasif kepada warga binaan juga merupakan solusi dalam menjaga stabilitas keamanan didalam Lapas. “Kita perlu sharing dengan mereka tentang permasalahan ataupun keluh kesah yang mereka hadapi. Dengan demikian mereka merasa diperhatikan dan enggan berbuat hal-hal yang negatif,” tutur Ricky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *