“Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Rutan Ambon Gandeng Yayasan Pos Bantuan Hukum”

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Rutan Ambon dalam mendorong pelayanan publik yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kegiatan ini memperkuat komitmen institusi dalam menghadirkan layanan yang humanis dan berpihak pada kelompok rentan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan yang menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum adalah bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan dan perlindungan kepada warga binaan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa layanan pemasyarakatan modern harus menyentuh seluruh aspek kebutuhan warga binaan, termasuk keadilan hukum.

Sesi dilanjutkan dengan sosialisasi hukum oleh tim YPBH Ambon, di mana disampaikan materi mengenai hak-hak hukum WBP, cara mengakses layanan bantuan hukum, dan bentuk pendampingan yang tersedia. Para WBP terlihat sangat antusias mengikuti penjelasan dan aktif dalam sesi tanya jawab.

Sebagai bentuk layanan langsung, kegiatan dilengkapi dengan sesi konsultasi hukum antara para WBP dan para advokat dari Yayasan Pos Bantuan Hukum. Warga binaan diberikan kesempatan menyampaikan persoalan hukum mereka secara pribadi dan mendapatkan penjelasan serta arahan yang sesuai dengan kasus masing-masing.

Perwakilan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon, Bapak DJ Batmolin, menyampaikan apresiasinya atas kemitraan yang terjalin dengan Rutan Ambon. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

“Kami percaya bahwa hukum adalah hak semua orang, tanpa kecuali. Banyak WBP yang belum memahami hak-haknya atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa mereka tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum,” ujar DJ Batmolin.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran YPBH di lembaga pemasyarakatan bukan hanya untuk memberi solusi hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan kepercayaan diri para warga binaan untuk menjalani proses hukum dengan lebih baik.

Kegiatan ini pun menghasilkan sejumlah capaian penting Terjalinnya kerja sama resmi antara Rutan Ambon dan YPBH Ambon Terlaksananya edukasi hukum kepada WBP tentang hak dan akses bantuan hukum; Terselenggaranya sesi konsultasi hukum langsung yang membantu menyelesaikan persoalan riil WBP Meningkatnya kesadaran dan kepercayaan diri WBP dalam menghadapi proses hukum Terbukanya jalan kolaborasi berkelanjutan antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum.

Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah salah satu langkah konkret dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menahan, tetapi juga tempat membina dan melindungi hak dasar warga binaan.

“Pelayanan yang bermartabat dan adil adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa semua WBP, terutama yang tidak mampu secara ekonomi, tetap memiliki akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Dengan adanya kolaborasi ini, Rutan Kelas IIA Ambon menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui pendekatan yang inklusif, adil, dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *