Tinta-rakyat.com-Belu//Satgas Yonif 741/GN Laksanakan Pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode September 2024 hingga September 2025 bertempat di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kelurana Umanen, Kabupaten Belu. Rabu (17/09/2025).
Hadir dalam pemusnahan tersebut yakni Dansatgas Yonif 741/GN, Kepala Bea Cukai Atambua, Kapolres Belu, Danyon 744/SYB, Kajari Belu, Ketua Pengadilan Atambua, Kadis Perizinan Atambua, Kaban Kesbangpol, Posal Atapupu, Perwira Staf dan anggota Satgas serta tamu undangan lainnya.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ballpres pakaian bekas, kemiri, minuman ringan merek (milku florinida, golda, coca cola dan sprite), petasan berbagai merek, tembakau iris, kantong plastik, BBM jenis solar minyak tanah serta barang-barang lainnya.
Dansatgas Yonif 741/GN, Letkol Inf Ghafur Thalib dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti ini adalah hasil penggagalan penyelundupan selama satu tahun bertugas di tapal batas, dan pemusnahan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kodam IX/Udayana serta Danrem 161/Wira Sakti selaku Dankolaops.
Dansatgas menambahkan bahwa hasil penggagalan penyelundupan sejumlah barang bukti ini berkat sinergitas dan koordinasi antara Satgas Yonif 741/GN bersama Bea Cukai, Kepolisian selama satu tahun bertugas di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko menyampaikan terkait pemusnahan ini merupakan hasil kerjasama, sinergi antara Bea Cukai dan Satgas Yonif 741/GN, dimana tugasnya di perbatasan dibantu rekan-rekan Satgas. “Barang-barang tersebut kami tetapkan sebagai PDN dan barang jadi milik negara, dan selanjutnya ditetapkan skepnya oleh Kantor Pelelangan Negara untuk selanjutnya ditetapkan sebagai barang yang akan dimusnahkan”, ungkapnya.