Tinta-rakyat.com-KepulauanAru//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki resmi melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis, (02/10). Bertempat di ruang kerja Buapti Kepulauan Aru, penandatangan PKS ini dilaksanakan Kepala Bapas Saumlaki,Hesta Van Harling, dan Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Hesta Van Harling, menjelaskan Penandatangan PKS ini merupakan langkah konkret Bapas Saumlaki dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 nanti.
” Penandatanganan PKS ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi kita dalam menyongsong implementasi KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial yang akan berlaku pada tahun 2026,” ungkap Hesta.
Dalam kesempatan ini, ia juga berharap, kerjasama ini tidak hanya berhenti sebatas tanda tangan di atas kertas tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk komitmen bersama baik dalam penyediaan sarana kerja sosial pendampingan, maupun pengawasan terhadap Klien yang akan menjalani pidana kerja sosial di masyarakat,
“Kami yakin, melalui dukungan nyata Pemerintah Daerah, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelanggar hukum, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru,” harap Hesta.
Sementara itu, Timotius Kaidel, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kunjungan Kepala Bapas Saumlaki ke Kabupaten Kepulauan Aru dan pelaksanan PKS boleh dapat dilakukan,” pada kesempatan ini, saya menyampaikan terimakasih atas kunjungan sekaligus, pelaksanaan PKS Ini, kami juga siap untuk bekerjasama dengan pihak Bapas dalam mendukung implementasi KUHP yang Baru nanti,” ungkap Timotius.