Peroleh CB, Lapas Namlea Bebaskan 2 Narapidana Narkotika

Tinta-rakyat.com-Namlea//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea membebaskan 2 orang warga binaan tindak pidana Narkotika berinisial LC dan I dengan status Cuti Bersyarat (CB). Keduanya dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terbit pada Sabtu (4/10).

Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menjelaskan proses pembebasan kedua warga binaan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan telah diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa CB.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami baru cek SK-nya di Sistem Database Pemasyarakatan dan telah diotorisasi Ditjenpas setelah berkas usulannya diverifikasi dan dinyatakan benar. Sesuai dengan tanggal SK yang tercantum, keduanya segera kami keluarkan hari ini dan sudah diserahkan kepada petugas Bapas,” jelas Marasabessy.

Ia menambahkan, dikarenakan faktor geografis dan jarak antara Lapas Namlea dan Bapas Ambon yang tidak mendukung, maka penyerahan klien dilakukan melalui via daring atau videocall. “Meskipun melalui koordinasi jarak jauh yang mengandalkan teknologi informasi, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal kepada warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran maupun pengulangan kasus pidana selama masa CB,” tambah Marasabessy, yang pernah bertugas di Bapas Ternate tersebut.

LC dan I merupakan warga binaan yang didakwa Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Narkotikan Nomor 35 Tahun 2009. LC dijatuhi hukuman 10 bulan sementara I mendapat putusan 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan layak mendapatkan program CB setelah aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Kami bersyukur bisa bebas lebih cepat dengan program ini. Tetapi kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus membenahi diri dan tidak melakukan kasus serupa di kemudian hari,” janji LC.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *