Tinta-rakyat.com-Ambon// Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang akuntabel dan bebas dari praktik maladministrasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Piru mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, (06/10). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, para pejabat administrator, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Maluku.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamet, yang menyampaikan materi terkait penilaian maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Ombudsman RI dan jajaran Pemasyarakatan di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus membenahi layanan publik di seluruh UPT. Pencegahan maladministrasi harus dimulai dari pemahaman yang utuh dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Kalapas Piru, Hery Kusbandono yang turut hadir menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini memperkuat pemahaman kami tentang pentingnya tata kelola pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas di Lapas Piru,” ucap Hery.
Sementara itu, Hasan Slamet dalam penyampaian materinya mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan etika pelayanan dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
“Maladministrasi adalah bentuk ketidakadilan dalam pelayanan. Tugas kita adalah memastikan masyarakat dilayani dengan benar, cepat, dan tanpa diskriminasi,” pesan Hasan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta bebas dari praktik maladministrasi.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh UPT Pemasyarakatan di Maluku mampu membangun sistem layanan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hak-hak warga binaan dan masyarakat.