LPKA Ambon Jadi Lokus Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Maluku, Siap Tingkatkan Kualitas Layanan

Tinta-rakyat.com-Ambon//Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima kunjungan dan sosialisasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (6/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan supervisi dan penilaian Ombudsman RI Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula LPKA Ambon dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Maluku.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Ombudsman RI terhadap peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami di LPKA Ambon untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berkualitas. Kami akan menindaklanjuti hasil supervisi dan rekomendasi Ombudsman, terutama dalam penyempurnaan dokumen layanan serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan bagi anak didik,” ujar Kurniawan.

Dalam paparannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan fokus pada empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui indikator kualitas pelayanan, transparansi, responsivitas, dan integritas penyelenggara layanan.

“Ombudsman tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik. Kami ingin memastikan setiap instansi, termasuk lembaga pemasyarakatan, menjalankan fungsi pelayanan secara profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ungkap Hasan Slamat.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan publik di LPKA Kelas II Ambon, meliputi blok hunian anak, dapur, tempat ibadah, ruang kunjungan masyarakat, hingga area wisma kepala LPKA. Peninjauan dilakukan bersama Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen peningkatan kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami menyambut baik kegiatan penguatan dari Ombudsman RI ini sebagai langkah penting dalam memastikan pelayanan publik di jajaran pemasyarakatan semakin baik. Diharapkan seluruh UPT, termasuk LPKA Ambon, terus berinovasi dan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” tutur Ricky.

Melalui kegiatan supervisi dan sosialisasi ini, LPKA Kelas II Ambon menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan ramah terhadap anak binaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *