Kolaborasi Nyata Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Polda Maluku di Bidang Kamtib

Tinta-rakyat.com-Ambon//Sebagai upaya penunjang kelayakan sarana keamanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk melakukan perpanjangan perizinan buku senjata api dan Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus bagi Petugas Pemasyarakatan Maluku, Senin (6/10).

Bertempat di Markas Polda Maluku,Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Pas Maluku,Fifi Firda; disambut oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Maluku Iptu Siti Nurjanah.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan sebagai langkah aksi nyata Kanwil Ditjenpas Maluku menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dukungan Fasilitasi Perpanjangan Ijin Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api yang termuat dalam Surat Nomor: PAS-32.HH.04.05 TAHUN 2024/
NOMOR: PKS/76/XII/2024 Tentang Sinergitas Dukungan pelaksanaan Tugas dan
fungsi di Bidang Data Dan/Atau Informasi Tahanan, Anak dan Warga Binaan dan Tata
Kelola Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, serta Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api.

Fifi Firda menyampaikan kolaborasi ini dilakukan guna memastikan kelayakan pemakaian senjata api, kelengkapan surat, beserta izinnya. “Sinergitas kami melalui koordinasi ini dilakukan untuk pembaharuan maupun perpanjangan Buku Kepemilikan Senjata Api di Polda Maluku, hal ini juga guna memastikan kelayakan dan kelengkapan administrasi pemakaian senjata api yang berada di seluruh Lapas dan Rutan se-Maluku sehingga dapat digunakan sesuai fungsi dan tujuannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.”ungkap Kabid Fifi.

Sementara itu, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Maluku, Siti Nurjanah mengungkapkan pihaknya akan terus bersinergi dalam mendukung pelaksana tugas dan fungsi pengawasan serta pengamanan di lapas dan Rutan di Provinsi Maluku
“Kami siap Melayani dan melakukan pengawasan administrasi terhadap perizinan senjata api dan bahan peledak di Lapas dan Rutan guna mendukung situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali,”ujarnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *