Pendampingan ABH di Polres SBT, Bapas Ambon Tegaskan Komitmen Keadilan Restoratif

Tinta-rakyat.com-Ambon//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali tunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif melalui pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ZW di Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur, Rabu (15/10). Pendampingan dilakukan oleh Milza Titaley selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda.

Dalam proses tersebut, Milza melakukan pengumpulan data penelitian kemasyarakatan dan memberikan bimbingan konseling kepada anak demi mendukung pemulihan psikologis dan integrasi sosialnya. “Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian perkara, tapi bagaimana anak mendapatkan pemulihan yang utuh. Dalam pendampingan ini, kami juga memberi ruang dialog dan konseling agar anak tidak merasa terasing dari lingkungannya,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Seram Bagian Timur, Bripka I Made Marayasa, mengapresiasi kolaborasi dengan Bapas Ambon. Ia menilai kehadiran PK dalam proses penanganan ABH sangat membantu dalam membangun gambaran holistik terkait latar belakang dan kondisi sosial anak. “Dengan adanya pendekatan restoratif, kami tidak hanya melihat perkara dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dampaknya bagi masa depan anak,” jelasnya.

Keterlibatan Bapas sejak awal proses hukum ini sangat penting untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama. Pendampingan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari proses perlindungan anak secara menyeluruh.

Dikatakan Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, pendampingan terhadap ABH merupakan bentuk nyata pelaksanaan mandat negara dalam melindungi hak anak serta mendorong penyelesaian perkara secara adil dan berimbang. “KUHP baru memperkuat landasan hukum bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan proses pemulihan bagi anak, bukan sekadar fokus pada aspek pemidanaan. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap ABH mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Bapas Ambon menunjukkan kesiapan institusi dalam menyambut implementasi regulasi baru sekaligus memastikan perlindungan dan keadilan bagi anak tetap menjadi prioritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *