Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Implementasi UU No.1 Tentang KUHP bersama Dirjenpas

Tinta-rakyat.com-Jakarta//Dalam rangka memperkuat persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku,Ricky Dwi Biantoro berpartisipasi aktif melalui kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi di Jakarta yang berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh perwakilan UPT dan Kanwil Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Kamis (16/10).

Ricky menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemasyarakatan Maluku untuk memperkuat kapasitas dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya pembaruan KUHP, peran Pemasyarakatan Maluku akan semakin strategis. Kami harus siap, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem informasi, maupun pendekatan pembimbingan berbasis keadilan restoratif, ” ungkapnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bp Mashudi, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP baru. Beliau juga menyerahkan kendaraan dinas secara simbolis kepada empat perwakilan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan strategi dan arah kebijakan pembimbingan kemasyarakatan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen PAS, disusul paparan para direktur lainnya yang menyoroti integrasi data anak dan warga binaan, sinergi pengawasan klien dengan intelijen pemasyarakatan, serta pelaksanaan program pascarehabilitasi bagi klien.

Paparan para narasumber mencakup praktik kerja sosial di Belanda, peran dan strategi Bapas dalam pidana kerja sosial serta implementasi KUHP baru, pengalaman pembimbingan di Jepang, hingga kesiapan pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, semakin memahami peran penting pembimbingan kemasyarakatan dalam penerapan KUHP baru—terutama dalam konteks pidana alternatif, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *