Optimalkan Pelayanan Prima, Kanwil Ditjenpas Maluku Terima Bantuan Dua Unit Mobil Ambulans dan Satu Unit Mobil Transpas Dari Ditjenpas

Tinta-rakyat.com-Ambon// Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menerima aset Barang Milik Negara (BMN) berupa dua unit mobil ambulance baru dan satu unit mobil transpas baru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (15/10).

Pengadaan mobil Ambulans dan mobil transpas ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung optimalisasi tugas operasional pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mobil Ambulance diserahkan
Langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Mashudi kepada Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam kondisi baik dan lengkap. Mobil ambulans yang diterima memiliki beberapa spesifikasi scoop stretcher, wall aneroid sphygmomanometer, sthetoscope, dua tabung oksigen dan braket tabung oksigen, flowmeter tabung pemadam 1kg, dll. Ambulans yang diterima memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan demi membantu petugas dalam memberikan pertolongan pertama.

Ricky selaku Kakanwil menyampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas perhatian dan dukungan peningkatan sarana pelayanan kesehatan bagi pemasyarakatan Maluku.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas bantuan mobil Ambulance dan Mobil Transpas dari Ditjenpas yang diserahkan langsung oleh Bapak Mashudi selaku Dirjenpas, Dengan adanya Mobil transpas baru ini, diharapkan petugas pemasyarakatan Maluku semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan tugas dan fungsi operasional pemasyarakatan demi mewujudkan kepedulian terhadap peningkatan pelayanan prima bagi warga binaan di Maluku,”ungkap Kakanwil

Sementara itu,Mobil ambulans ini kiranya juga dapat membantu kinerja petugas pemasyarakatan Maluku, khususnya dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D yang berbunyi “narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”. Ujar Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *