Tinta-rakyat.com-Ambon//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Penggeledahan yang menyasar seluruh kamar hunian ini dilaksanakan oleh gabungan petugas yang terdiri dari staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), petugas penjagaan, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Dalam pelaksanaannya, petugas dengan teliti memeriksa setiap sudut kamar untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang atau yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Wa Otje, menyampaikan bahwa penggeledahan rutin ini adalah komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kegiatan Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon ini adalah langkah nyata dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang, serta meningkatkan kualitas pembinaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtib, sementara manfaatnya ke depan adalah terwujudnya Lapas yang tertib, aman, dan memadai sebagai tempat WBP menjalani program pembinaan dengan optimal,” tegas Wa Otje.
Senada dengan Plh Kalapas, Kepala Subseksi KAMTIB, Suryana, menjelaskan bahwa intensitas penggeledahan akan terus ditingkatkan.
“Penggeledahan kamar hunian ini secara berkala dilaksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtib, terutama dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang. Kami pastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan humanis, namun tetap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran,” ujar Suryana.
Dari hasil penggeledahan pada hari itu, beberapa barang yang berpotensi disalahgunakan yaitu satu buah cermin rusak dan uang logam berhasil diamankan. Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dicatat dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Konsistensi dalam pelaksanaan penggeledahan ini diharapkan dapat terus menjaga Lapas Perempuan Kelas III Ambon tetap aman dan kondusif.