Tinta-rakyat.com-Saparua//Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua terus berupaya memperkuat standar layanan kesehatan bagi warga binaan. Sebagai tindak lanjut dari pemenuhan standar pelayanan klinik, Lapas Saparua melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Senin, (03/11).
Koordinasi ini membahas sejumlah hal penting, di antaranya pemenuhan persyaratan izin operasional klinik, penetapan tenaga medis dan apoteker yang akan berpraktik di Lapas, serta pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan Lapas. Selain itu, turut dibahas rencana pengurusan Laik Hygiene, Penjamah Makanan, dan Tata Boga sebagai bagian dari pemenuhan standar kesehatan lingkungan di dalam Lapas.
Dalam hasil koordinasi, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pengajuan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua dapat diproses setelah seluruh kelengkapan administrasi dan sarana prasarana terpenuhi. Dinas juga menyetujui penunjukan dokter dari Puskesmas Saparua sebagai tenaga medis serta apoteker dari RSUD Saparua sebagai penanggung jawab kefarmasian di Klinik Lapas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, M. Dj. Talaohu, SKM., M.Si., menyampaikan dukungan atas langkah Lapas Saparua.
“Kami setuju jika dokter dari Puskesmas Saparua serta apoteker dari RSUD Saparua dilibatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di Lapas. Pengajuan izin operasional klinik dapat diproses setelah kelengkapan administrasi dan sarana prasarana terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan memberikan arahan teknis mengenai proses pengajuan SIP bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Lapas, termasuk pengumpulan berkas seperti STR aktif, SK penugasan, dan rekomendasi dari Kepala Lapas. Sebelum izin klinik diterbitkan, Dinas akan melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan teknis guna memastikan kelayakan fasilitas serta kepatuhan terhadap standar kesehatan.
Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Saparua, Ellen D. Anakotta, menyampaikan kesiapan pihaknya menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut. “Kami berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan sesuai arahan Dinas Kesehatan agar layanan klinik di Lapas Saparua memenuhi standar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan,” ungkapnya.
Sinergi antara Lapas Kelas III Saparua dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah ini menjadi langkah nyata dalam memastikan pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan mendukung upaya pembinaan yang holistik bagi warga binaan.





