Tinta-rakyat.com-Jembrana//Sebagai wujud nyata peran aktif TNI dalam mendukung pembangunan dan pencegahan pelanggaran hukum di wilayah binaan, Babinsa Desa Baluk, Sertu Gusti Komang Tri Guna, menghadiri kegiatan penting Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana.
Acara yang diselenggarakan oleh Desa Adat Baluk ini berfokus pada upaya peningkatan integritas dan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi dalam ruang lingkup tata kelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Rabu, 05 November , bertempat di Wantilan Sarwa Wiguna, Banjar Anyar, Desa Baluk, Kec. Negara. Kab. Jembrana
Fokus Kegiatan: Memberikan pemahaman hukum dan pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan LPD Desa Adat Baluk.
Sertu Gusti Komang Tri Guna hadir sebagai perwakilan Kodim 1617/Jembrana, menegaskan komitmen Babinsa untuk selalu berada di tengah masyarakat dalam setiap kegiatan positif, termasuk yang berkaitan dengan penegakan dan pemahaman hukum.
“Kehadiran Babinsa dalam acara ini adalah bentuk dukungan TNI terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, khususnya di lembaga adat seperti LPD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen desa memiliki pemahaman yang kuat tentang integritas dan tata kelola yang bersih,” ujar Sertu Gusti Komang Tri Guna.
Kehadiran Babinsa juga sekaligus menjadi jembatan komunikasi dan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan lembaga adat, demi terwujudnya tata kelola LPD yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran penting dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, termasuk:
•Kasi Pidsus Kajari Kab. Jembrana (Dwi Prima Satya)
• Kasi Intel Kajari Kab. Jembrana (Gideon Ardana)
• Jaksa Pidsus Kab. Jembrana (Ida Bagus Aditya)
Serta unsur-unsur penting Desa Adat dan Dinas, antara lain Bendesa Adat Baluk (I Komang Suartoma), Sekdes Desa Baluk (I Ketut Sudiarta, SE), Ketua LPD Desa Adat Baluk (I Wayan Daken), Kelian Adat se-Desa Adat Baluk, dan seluruh Karyawan/Karyawati LPD.





