Kemenko Kumhamimipas Gelar Rakor Reparasi Ham Berat, Kanwil Ditjenpas Bali Ambil Peran Strategis

Tinta-rakyat.con-Badung//Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pemenuhan Hak atas Reparasi bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat. Undangan tersebut disampaikan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia. Selasa (25/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta mendukung pelaksanaan Rencana Strategis Kemenko Kumham-Imipas 2025–2029, khususnya dalam memperkuat tata kelola dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Bacaan Lainnya

Selain Kakanwil Ditjenpas Bali, kegiatan ini juga mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Rapat tersebut dijadwalkan menjadi forum penting untuk menyelaraskan langkah strategis antarinstansi dalam memastikan pelaksanaan kebijakan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat berjalan efektif, terukur, dan berkesinambungan.

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menekankan pentingnya peran seluruh Kanwil di Bali dalam menjaga komitmen negara terhadap pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi para korban pelanggaran HAM berat yang membutuhkan keadilan dan pemulihan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap upaya monitoring dan evaluasi dapat memperkuat sinergi, memperjelas mekanisme kerja lintas sektor, serta menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *