KOMITMEN LINTAS SEKTOR, DITJEN PAS BALI DUKUNG KEBIJAKAN REPARASI KORBAN HAM BERAT

Tinta-rakyat.com-Denpasar//Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Bali menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Reparasi Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang berlangsung pada 25–27 November 2025 di Aryaduta Hotel Kartika Plaza Bali.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya memperkuat kebijakan nasional dalam pemenuhan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat melalui sinergi lintas sektor.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Bapak Muslim Alibar, yang memaparkan tujuan, capaian, serta rencana tindak lanjut terkait penyusunan kebijakan reparasi. Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Bapak Ibnu Chuldun, yang menegaskan bahwa pemenuhan hak atas reparasi merupakan bentuk kehadiran negara bagi korban, serta memerlukan kontribusi nyata dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Ditjen Pemasyarakatan.

Pada hari berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan para narasumber dari berbagai institusi penegak dan pemantau HAM, yaitu:

Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. – Komisioner Komnas HAM

Siti Noor Laila, S.H., M.H. – Hakim ad hoc Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar

Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung RI, Dedie Tri Haryadi

Hakim ad hoc Pengadilan HAM Mahkamah Agung, Dr. Moh. Puguh Hariyogi, S.H., Sp.N., M.H.

Diskusi panel berfokus pada evaluasi proses penyelesaian pelanggaran HAM berat, tantangan penegakan hukum, serta kebutuhan penguatan regulasi mengenai reparasi bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *