Lapas Namlea Terima Wasmat Kedua, PN Namlea Awasi Pelaksanaan Putusan Warga Binaan

Tinta-rakyat.com-Namlea//Sebagai salah satu agenda tahunan sekaligus ajang memperkuat sinergitas antar lenbaga penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali kedatangan hakim pengawasan dan pengamatan (wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Namlea beserta rombongan untuk memastikan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (5/12).

Wasmat yang dilaksanakan kali ini dilakukan terhadap 15 orang Narapidana dengan kasus yang beragam dan baru menerima eksekusi putusan dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Subseksi, Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate menyampaikan wasmat dari PN tersebut merupakan wasmat terakhir ditahun 2025 dimana sebelumnya dilakukan pada Mei lalu. “Untuk periode kedua ini, kita panggil 15 Narapidana sesuai permintaan dari pihak PN yang nantinya akan melakukan observasi sekaligus pengambilan data. Seluruh pelaksanaannya akan kami fasilitasi agar tujuan wasmat tercapai,” jelas Iswan.

Selain melakukan pengawasan secara administratif, pihak PN Namlea yang dipimpin Hakim Wasmat, Imanul Hakim, juga meluangkan waktu menyapa warga binaan dan melihat kondisi fasilitas dan kelayakan sarana-prasarana didalam lapas. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang.

“Selain menanyakan langsung latar belakang kehidupan dan kasus yang mereka jalani, pihak PN juga melihat langsung kondisi yang ada di Lapas Namlea. Setelah ditinjau, pihak PN juga memastikan pemenuhan didalam berjalan optimal contohnya seperti pemenuhan hak makan dan minum,” tambah Iswan.

Pihak PN pun sempat mengapresiasi salah satu program pembinaan Lapas Namlea yang bergerak didalam pertanian komoditas sawi yang berada didalam tembok Lapas. Dikarenakan rasa penasaran yang tinggi, salah satu staf PN juga ikut membeli hasil olah tangan warga binaan tersebut.

Dilain tempat, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan setiap warga binaan yang telah mendapat putusan final atau inkracht dari PN akan terus dibina, diayomi, dan dipenuhi hak-hak dasarnya meskipun dinyatakan bersalah atas tindakpidana yang dilakukannya. “Setiap hak mereka adalah kewajiban kita untuk memenuhinya dan kewajiban mereka adalah mengikuti aturan disini. Wasmat dari PN adalah bagian dari fungsi check and balances terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” jelas Marasabessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *