Luruskan Informasi yang Beredar, Lapas Saumlaki Klarifikasi Berita Pemusnahan Handphone

Tinta-rakyat.com-Saumlaki//Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa Lapas Saumlaki melakukan pemusnahan handphone tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak tepat sekaligus memastikan bahwa masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat dan berdasarkan fakta. Jumat (5/12)

Kepala Lapas Saumlaki, Ilham, menegaskan bahwa kegiatan penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan barang terlarang—termasuk handphone—telah dilakukan sesuai SOP dan berlandaskan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.

“Pemusnahan handphone dilakukan sesuai SOP dan dilaporkan secara berjenjang. Berita yang beredar seolah-olah pemusnahan dilakukan tidak prosedural adalah tidak benar. Kami perlu meluruskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Kalapas.

Kalapas menambahkan bahwa penggunaan handphone oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat berdasarkan tata tertib pemasyarakatan.

“Kepemilikan atau penggunaan handphone oleh warga binaan adalah pelanggaran berat dan dapat berkonsekuensi pada penjatuhan hukuman disiplin, termasuk Register F. Ini aturan nasional dan wajib ditegakkan untuk menjaga keamanan Lapas,” jelasnya.

Terkait pernyataan salah satu warga binaan dalam pemberitaan yang mengaku tidak ingin handphonenya dimusnahkan karena berisi data pribadi, Lapas Saumlaki memberikan penjelasan resmi.

“Kami memahami perangkat tersebut mungkin berisi data pribadi. Namun handphone adalah barang terlarang di Lapas dan keberadaannya tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Intinya Handphone tidak diperbolehkan masuk di dalam Lapas dan itu sudah kami sampaikan di awal masuk Lapas, sosialisasi juga sudah kita sampaikan beserta konsekuensinya,” tegas Kalapas.

Lapas Saumlaki memastikan bahwa seluruh proses penertiban, penyitaan, pendataan, pelaporan, hingga pemusnahan handphone telah dilaksanakan dengan administrasi lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap temuan barang terlarang dicatat, dilaporkan, dan didokumentasikan secara lengkap. Tidak ada langkah yang dilewati dan seluruh administrasi tersedia sebagai bukti pelaksanaan prosedur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.

Lapas Saumlaki sendiri tetap berkomitmen menjaga keamanan melalui razia rutin, peningkatan pengawasan, dan pembinaan kedisiplinan bagi warga binaan.

“Kami selalu terbuka untuk memberikan informasi yang benar dan akurat. Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, silakan hubungi kami agar tidak terjadi simpang siur,” pungkas Kalapas.

Dengan klarifikasi ini, Lapas Saumlaki berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya serta terus mendukung upaya pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *