Perpanjang Izin Penggunaan Senpi, Petugas BMN Lapas Namlea Sambangi Polda Maluku

Tinta-rakyat.com-Namlea// Petugas Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melakukan koordinasi dengan seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Maluku terkait perpanjangan kepemilikan senjata api (senpi) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus), Jumat (5/12). Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dukungan Fasilitasi Perpanjangan Ijin Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api yang termuat dalam Surat Nomor : PAS-32.HH.04.05 Tahun 2024.

“Kedatangan kami ini untuk membahas perpanjangan surat izin perorangan terhadap penggunaan senjata dan juga KTA polisi khusus yang sudah lewat masa berlakunya selama satu tahun,” ujar Erick Pattiwael selaku operator BMN Lapas Namlea.

Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda Maluku Nomor B/1652/XI/YAN.2.7./2025/Ditintelkam, ia menjelaskan setiap instansi yang mengajukan permohonan tersebut wajib melengkapi berkas administrastif yang terbagi menjadi dua tahap diantaranya pembaruan Buku Pas atau izin kepemilikan senpi dan kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai.

Di Lapas Namlea, terdapat 7 jenis senpi yang diajukan pendaftaran pembahruan izin kepemilikan diantaranya 5 buah Shotgun 2 senjata P3A.

“Sesuai yang diminta dari Polda, kita harus menyiapkan dulu berkasnya diantaranya surat permohonan, Buku Pas lama, SK Jabatan, SKCK, lampiran identitas seperti KTP dan KK, BA hasil cek fisik dan uji balistik senpi, hasil tes psikologi, surat sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan menembak yang seluruhnya berasal dari Polri,” jelas Erik.

Koordinasi tersebut direspon baik Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Maluku, Iptu Siti Nurjanah. Ia mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi pembahruan berkas kepemilikan senpi sebagai bentuk sinergitas Polri dan Ditjenpas. “Kami akan membantu usulan Lapas Namlea terkait hal ini, tetapi kami harap berkas-berkasnya dapat segera dipenuhi,” harap Siti.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengapresiasi koordinasi yang berjalan baik antara Lapas Namlea dan Polda Maluku. “Koordinasi ini kami lakukan agar pemakaian senpi milik kami ini sesuai dengan aturan dan ketentuan agar penggunaannya tidak menyalahi regulasi,” ucap Marasabessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *