Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Ikuti Rapat Daring Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Papua Raya

Tinta-rakyat.com-Jayapura//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menghadiri Rapat Daring (Zoom Meeting) Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian Hukum, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting dalam mempercepat pemerataan akses bantuan hukum di seluruh wilayah Papua Raya, yang mencakup Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Rapat daring ini dipimpin langsung oleh tiga pejabat tingkat nasional, yakni Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran ketiga pimpinan kementerian tersebut menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke desa/kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua yang menjadi fokus percepatan.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum pada tingkat desa/kelurahan merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa wilayah Papua, dengan karakteristik geografis dan sosial budaya yang beragam, memerlukan percepatan khusus agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum secara lebih merata.

“Pos Bantuan Hukum harus menjadi instrumen utama dalam memastikan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat Papua, memperoleh pendampingan dan bantuan hukum yang layak. Penguatan layanan di tingkat desa merupakan prioritas nasional,” ujar Kepala BPHN dalam arahannya.

Kementerian Desa melalui Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal menambahkan bahwa integrasi program Posbankum dengan sistem pemerintahan desa sangat penting, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, aparatur desa perlu mendapatkan pendampingan terkait regulasi, teknis pelaksanaan, serta pemahaman mengenai peran Posbankum dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyoroti pentingnya penyelarasan data desa, kesiapan administrasi, serta mekanisme kolaboratif antar-instansi. Hal ini dinilai sebagai fondasi yang harus diperkuat untuk memastikan keberhasilan implementasi Posbankum secara nasional.

Kakanwil Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung percepatan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Papua. Dalam rapat tersebut, Kakanwil menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas arahan kementerian.

“Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua akan segera melakukan pemetaan desa/kelurahan prioritas, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan peran penyuluh hukum dalam memberikan pendampingan teknis secara langsung di lapangan,” jelas Kakanwil.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Wilayah akan mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi, khususnya dalam penyediaan layanan hukum yang menjangkau masyarakat di wilayah pedalaman, terpencil, maupun masyarakat adat di Papua.

Bidang Penyuluhan Hukum juga diarahkan untuk menyusun laporan perkembangan pembentukan Posbankum secara sistematis, komprehensif, dan berkala, guna dilaporkan kepada Kepala BPHN sebagai bagian dari monitoring nasional.

Pelaksanaan rapat daring ini merupakan bentuk sinergi kuat antar-kementerian dalam menyatukan visi dan langkah kerja terkait percepatan pembentukan Posbankum. Integrasi kebijakan antara Kementerian Hukum, Kemendes PDTT, dan Kemendagri diharapkan menjadi pendorong utama dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan selaras dengan kondisi sosial di Papua.

Dengan adanya percepatan ini, masyarakat di Papua Raya akan semakin mudah mendapatkan layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh atau mengeluarkan biaya tinggi. Hal ini sekaligus mendukung prioritas nasional dalam memperkuat perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan desa.

Kegiatan Zoom Meeting Percepatan Pembentukan Posbankum ini memberikan arah strategis yang jelas bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanannya. Dengan komitmen yang kuat, koordinasi lintas instansi, dan peran aktif seluruh jajaran Kanwil, percepatan pembentukan Posbankum di Papua Raya diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua akan terus mendukung program-program pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum, memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *