Tinta-rakyat.com-Namlea//2 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melaksanakan program bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Senin (8/12). Kedua orang tersebut adalah AL, warga binaan tindak pidana Narkotika yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), dan KA yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana Korupsi.
“AL adalah narapidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun dan hari ini telah dibebaskan sesuai SK Nomor : PAS-2045.PK.03.05 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Demikian juga dengan KA yang mendapatkan CB karena hukumannya 1 Tahun 2 Bulan dengan SK dari Menteri Nomor PAS-1663.PK.05.03 Tahun 2025. Keduanya telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” jelas Mustafa.
Dijabarkan lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat ini telah sesuai amanat Undang-Undang. Terkhusus bagi Narapidana Korupsi, pembebasan ini juga didasarkan pada Juklak Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
“Sesuai dengan pasa 10 huruf I UU Nomor 22, bahwa narapidana dapat diberikan hak bersyarat tanpa terkecuali termasuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi yang sebelumnya harus membayar denda atau uang pengganti. Tetapi berdasarkan Juklak untuk menindaklanjuti Undang-Undang tersebut, maka narapidana korupsi dapat diberikan hak beryarat tanpa syarat tersebut,” tambah Mustafa.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menyampaikan pemberian hak bersyarat ini ditujukan bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan mematuhi segala tata tertib didalam lapas. Pembebasan ini dilakukan untuk mengintegrasikan kembali warga binaan ke lingkungan masyarakat.
“Pemenuhan hak ini adalah bagian dari proses pembinaan akhir bagi warga binaan. Setelah bebas, mereka akan diawasi dan dibimbing oleh pihak Balai Pemasyarakatan sebagai tahap dari proses penyatuan dan penyeseuaian diri. Apabila kembali melakukan tindak pidana, maka hak bersyarat akan dicabut dan diberikan sanksi tegas,” ujar Marasabessy.






