Langkah Progresif Hukum Restoratif Kalapas Perempuan Kerobokan Hadiri MoU antara Kejati Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait Pidana Kerja Sosial

Tinta-rakyat.com-Kerobokan//Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., bersama Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, serta diikuti secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini menandai langkah strategis dan progresif dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pendekatan humanis, restoratif, dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Kerja sama tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam implementasinya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan menyediakan fasilitas dan lokasi kerja sosial. Sementara itu, Kejaksaan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara terstruktur terhadap para terpidana.

Kehadiran Kalapas Perempuan Kerobokan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan pemidanaan alternatif yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan. Sinergi lintas sektoral yang melibatkan UPT Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, dan Bapas) se-Bali diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *