Hasil Kesuksesan Panen, Warga Binaan Lapas Namlea Kembali Terima Premi

Tinta-rakyat.com-Namlea//Keberhasilan panen sawi kembali membawa berkah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.. Pada Jumat (19/12), 6 orang kelompok tani warga binaan dibagikan premi oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin.

“Premi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja warga binaan dalam mengelola budidaya sayuran hingga panen. Keenam warga binaan ini menerima premi secara merata,” ungkap Mustafa.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa premi tersebut bersumber dari hasil panen sawi yang dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut sejak November hingga Desember 2025. Dari hasil panen tersebut, Lapas Namlea berhasil memasarkan dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan total laba mencapai Rp.1.840.000

“Pada panen pertama berhasil dikumpulkan 80 ikat sawi, panen kedua sebanyak 10 ikat, dan pada panen terakhir mencapai 120 ikat,” tambahnya.

Dalam mekanisme pembagian, Lapas Namlea menyerahkan 30 persen dari total laba sebagai premi bagi warga binaan, sementara 70 persen lainnya dimasukkan ke dalam kas modal serta dialokasikan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa premi merupakan salah satu hak warga binaan yang bertujuan menunjang kesejahteraan selama menjalani masa pidana. Selain itu, premi juga dapat dijadikan tabungan yang bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat.

“Untuk saat ini premi masih kami bagikan secara langsung. Ke depan, kami tengah mengupayakan perubahan metode penyaluran melalui e-money atau sistem tabungan menggunakan buku rekening dan kartu ATM,” jelas Marasabessy.

Sementara itu, apresiasi datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro kepada Lapas Namlea yang terus memperhatikan hak warga binaan. “Pemenuhan hak warga binaan merupakan unsur penting agar sistem pembinaan dapat berjalan dengan baik. Pemberian premi ini adalah kewajiban yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tegas Ricky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *