Responsif Terhadap Perubahan UU KUHP! Bapas Ambon Gandeng Pemkab Buru Selatan, Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Tinta-rakyat.com-Ambon//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Buru Selatan di Kecamatan Namrole, Kamis (18/12). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan dan respons cepat Bapas Ambon dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 85, yang mengatur jenis pidana pokok berupa pidana denda dan pidana kerja sosial yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, dan Bupati Buru Selatan, La Hamidi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Sekretaris Daerah Buru Selatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kadis Koperasi , Kadis Sosial, Kabid PPPK.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial secara optimal dan terintegrasi dengan pemerintah daerah.

“kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sangat penting untuk memastikan ketersediaan lokasi penempatan yang sesuai serta pengawasan yang terkoordinasi. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui kerja sama ini, kami berharap klien dapat ditempatkan sesuai dengan kemampuan, minat, dan latar belakang profesinya, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat optimal,” tambah Ellen.

Terkait langkah ke depan, Ellen menyampaikan bahwa Bapas Ambon akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial secara lebih terperinci, termasuk pemetaan jenis pekerjaan sosial dan peningkatan koordinasi lintas sektor.

“Ke depan, Bapas Ambon akan menyusun petunjuk teknis bersama pemerintah daerah, melakukan sosialisasi kepada OPD terkait, serta memastikan pembimbingan dan pengawasan berjalan secara profesional. Harapannya, implementasi pidana kerja sosial di Buru Selatan dapat menjadi contoh praktik baik dalam pelaksanaan KUHP baru,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Buru Selatan La Hamidi menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pemerintah Kabupaten Buru Selatan siap mendukung implementasi undang-undang ini. Kami melihat pidana kerja sosial sebagai langkah yang konstruktif, karena selain memberikan efek jera, juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar La Hamidi.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan sosial di daerah. Menurutnya, sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah merupakan bentuk nyata kolaborasi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *