Tinta-rakyat.com-Langgur//Suasana penuh haru dan syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku pada Kamis (25/12/2025) pagi. Sebanyak 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik secara resmi menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
Upacara pembacaan remisi ini dipusatkan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Tual dan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Tual menyampaikan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru,” ujar Nurchalis.
Dari total penerima remisi, sebanyak 40 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana sebagian mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari), sementara Remisi Khusus II setelah masa hukumannya berakhir tepat di hari Natal belum ada warga binaan yang memenuhi syarat.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Mayos, mengaku sangat bersyukur atas kado Natal ini. “Ini adalah berkat luar biasa bagi saya dan keluarga. Remisi ini membuat waktu saya untuk kembali berkumpul dengan keluarga menjadi lebih dekat,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah sederhana. Pihak Lapas memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana yang terukur tanpa dipungut biaya apa pun.





