Tinta-rakyat.com-Ambon//Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait implementasi Program Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Program ini merupakan pidana alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, yang didampingi oleh Nanda Mahendra Putra, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, serta La Ode Rinaldi Muchlis, Pembimbing Kemasyarakatan Muda.
Dalam pertemuan tersebut, Ellen M. Risakotta menyampaikan sejumlah aspek penting terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari mekanisme penempatan terpidana, peran pembimbing kemasyarakatan, hingga pentingnya penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai dasar rekomendasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Pertama, lokasi dan waktu kerja bagi pekerja sosial harus ditentukan secara jelas dan pasti. Kedua, diperlukan penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi terpidana dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah yang akan menjalani pidana kerja sosial, sebagai dasar pertimbangan dalam penjatuhan dan pelaksanaan pidana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon memberikan arahan bahwa pekerja sosial nantinya dapat ditempatkan pada sektor kebersihan kota. Penempatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi terpidana, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat melalui kontribusi nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan kota.
Pembahasan selanjutnya menyoroti sistem pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial yang masih menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia, baik dari pihak Kejaksaan maupun Bapas. Sebagai solusi alternatif, diusulkan penggunaan gelang pengawasan elektronik yang terhubung dengan sistem peta digital (maps). Melalui teknologi tersebut, pelanggaran seperti ketidakhadiran atau meninggalkan lokasi kerja sosial dapat terdeteksi secara cepat dan akurat.
Dengan adanya usulan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial harus dirancang secara matang dan diawasi secara ketat, termasuk dengan mengidentifikasi potensi kelemahan sistem pengawasan, agar tujuan pembinaan dan penegakan hukum yang humanis sebagaimana semangat KUHP Nasional dapat tercapai.





