Kakanwil Ditjenpas Maluku Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan HP Ilegal, Apresiasi Lapas Ambon Gagalkan Penyelundupan

Tinta-rakyat.com-Ambon//Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon beserta seluruh jajaran petugas atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui penitipan barang bagi warga binaan.

Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan arahan pimpinan Ditjenpas terkait Zero Narkoba dan HP Ilegal di dalam Lapas dan Rutan.

Bacaan Lainnya

“Penggagalan ini menunjukkan bahwa petugas Lapas Ambon telah melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Lapas dan Rutan, khususnya dalam pemeriksaan barang titipan. Ini sejalan dengan komitmen kita bersama untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan penggunaan HP ilegal,” tegas Ricky.

Pengamanan Lapas dan Rutan secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang pada prinsipnya mengatur antara lain:
* Pasal 2, pengamanan bertujuan menciptakan kondisi aman, tertib, dan kondusif guna mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.
* Pasal 3, pengamanan dilaksanakan melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban.
* Pasal 5, ruang lingkup pengamanan meliputi pengamanan terhadap orang, barang, bangunan, lingkungan, serta seluruh kegiatan di dalam Lapas dan Rutan.
* Pasal 7, setiap petugas wajib melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang keluar masuk Lapas dan Rutan, termasuk barang titipan, untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti narkotika dan alat komunikasi ilegal.

Lebih lanjut, Ricky Dwi Biantoro menekankan bahwa komitmen Zero Narkoba dan HP Ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa Lapas dan Rutan berfungsi sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan bertujuan untuk memanusiakan manusia, membentuk warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana. Lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan HP ilegal menjadi prasyarat utama agar program pembinaan kepribadian dan kemandirian dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Kakanwil Ditjenpas Maluku juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas. Penegakan disiplin dan integritas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berkeadilan.
“Keberhasilan Lapas Ambon ini harus menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Maluku untuk terus meningkatkan kewaspadaan, konsistensi pelaksanaan SOP, serta memperkuat komitmen Zero Narkoba dan HP Ilegal sesuai arahan pimpinan Ditjenpas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *