Tinta-rakyat.com-Klaten//Sidang lanjutan perkara hukum yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) “FAP” kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa anak meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman demi kelangsungan masa depan sang anak.
Dalam nota pembelaannya, Penasihat Hukum menekankan pentingnya mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). PH menyatakan bahwa kliennya masih berada dalam usia sekolah dan memerlukan bimbingan, bukan sekadar penghukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya. Anak ini masih memiliki masa depan yang panjang dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam selama proses persidangan,” ujar Penasihat Hukum saat membacakan pleidoi di ruang sidang yang tertutup untuk umum tersebut.
Didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, Puji Rahayuningsih, FAP disela sidang menyampaikan putusan pidana penjara adalah pilihan akhir.
“Fokus utama dalam sistem peradilan pidana anak adalah restorative justice dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, kami berharap hakim mempertimbangkan agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya di luar lembaga, namun tetap dalam pengawasan ketat pihak Bapas,” jelas Puji.
Penasihat Hukum Minta Keringanan Hukuman, Sidang Anak Agenda Pleidoi Soroti Rekomendasi Bapas





